INKASO
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a.
Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.
Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
1.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis
pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan
pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana
bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang
kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan
lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama
yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Layanan
Safe
Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang
disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang
disimpan di dalam SDB adalah
barang
yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di
rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif
lebih murah.
KEUNTUNGAN
·
Aman. Ruang penyimpanan yang
kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk
membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·
Fleksibel. Tersedia dalam berbagai
ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun
badan.
·
Mudah. Persyaratan sewa cukup
dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal
tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1.
Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara
lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2.
Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam
SDB.
3.
Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah
tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4.
Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu
diperlukan oleh bank.
5.
Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka
uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan
pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6.
Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan
foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7.
Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang
disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa
lainnya.
BANK
TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1.
Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang,
atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2.
Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa
bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
BARANG
YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1.
Senjata api / bahan peledak.
2.
Segala
macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan
dan tempat sekitarnya.
3.
Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan
darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit,
petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4.
Barang
lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau
dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang
dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan
Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, carapembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
·
Sight LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance LC:adalah
LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo
(tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable LC:adalah
LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap
saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima
pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal
awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
·
Irrevocable LC:adalah
LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara
eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable LC:adalah
LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya
dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable LC:adalah
LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·
Restricted/Straight LC:adalah
LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby LC:adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause LC:adalah
LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary.
LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya
pada reputasi beneficiary.
·
Clean LC:adalah
LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara
lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi
bank.
- Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
Travellers Cheque
1) Pengertian Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank
atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu
untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
2) Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai ,
karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan
counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat
pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik
kalau terjadi kehilangan atau rusak.
3) Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA
(TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP
/ 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104),
Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan
wisata.
Penelitian ini disusun berdasarkan
data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul
Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk
mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata)
pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers
Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara
menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil
data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari
literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan
wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang
terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya,
dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank
penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai
manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah
didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat
dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu
melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata
baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas,
penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas
jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers
Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
Sumber :
sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+ ...
imamcubluxhidayat.blogspot.com/2012/03/traveller-cheque.html