Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara dengan berbagai karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama tiga setengah abad lamanya.Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928), dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional, maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warna negara yang berstatus mahasiswa dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Pengertian Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan :
1. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
2. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
3. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Landasan Hukum :
Landasan Ideal : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Landasan Operasional :
a UU N0. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia :
Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 19 ayat 2, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga
negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
(a). Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
(b). Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
a Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam/Pangab.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab Nomor :
a Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Skep bersama Nomor : tanggal 1 Februari 1985 bahwa Pendidikan Kewiraan dimaksudkan ke dalam kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua Perguruan Tinggi di Indonesia.
a Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 267/DIKTI/KEP/2000, Tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Opendidikan Kewarganegaraan Pada Pergurtuan Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar